Highlight

Pemkab Magetan Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024, Penyerahan PSU Perumahan Dipermudah

gridart 20251215 190509991

MAGETAN | INTIJATIM.ID Pemerintah Kabupaten Magetan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan permukiman. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan mekanisme penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Sosialisasi digelar pada Selasa (23/9/2025) di Warung Jati, Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, dan diikuti masyarakat serta pemangku kepentingan di sektor perumahan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempercepat alih kelola fasilitas umum dan fasilitas sosial agar dapat dipelihara secara optimal oleh pemerintah daerah.

Salah satu perubahan utama dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 adalah penyederhanaan prosedur penyerahan PSU. Jika sebelumnya penyerahan harus melalui penetapan Pengadilan Negeri, kini prosesnya cukup dilakukan melalui berita acara, sehingga lebih efisien dan memiliki kepastian hukum.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wakid, S.ST., M.T., mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sebagai regulator sekaligus pengelola aset publik.

“Pemerintah memastikan setiap aset yang diserahkan memenuhi ketentuan dan dapat dipelihara menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat,” ujar Muhtar Wakid, yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan.

Dari aspek hukum, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, Arief Rachman, S.H., M.H., menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat dan pengembang memahami hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Arief, akses terhadap produk hukum daerah kini semakin mudah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dokumen peraturan dapat diakses secara terbuka melalui laman jdih.magetan.go.id, sehingga masyarakat tidak perlu melalui prosedur birokrasi yang berbelit.

“Digitalisasi dokumen hukum mempercepat akses informasi sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik,” katanya.

Sosialisasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Magetan, Drs. Benny Adrian, M.Si., memaparkan peran pemerintah daerah dalam penyusunan pedoman teknis serta penyelesaian sengketa terkait penyerahan PSU.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan PSU Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Magetan, Jojok Djoharsorianto, S.P., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap perumahan yang pengembangnya tidak lagi aktif.

Dukungan juga disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah, Imam Patoni, S.ST., M.AP., menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendukung penerbitan hak atas tanah pasca-penyerahan PSU.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan membuka layanan pengaduan melalui call center Dinas Perumahan dan Permukiman bagi warga yang mengalami kendala terkait penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan. (Bgs/IJ)

ajax-loader-2x Pemkab Magetan Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024, Penyerahan PSU Perumahan Dipermudah

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!