NGAWI | INTIJATIM.ID – Pemkab Ngawi melalui Badan Keuangan, telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 44.287.310.530, untuk membayar gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sekretaris Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Agus Sutopo menerangkan, Idulfitri 2025, ASN akan menerima THR berdasarkan gaji ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Harapan pemerintah dengan pencairan gaji ke 14 ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan jelang lebaran Idul Fitri,” terang Agus Sutopo. Senin (24/3/25).
Pencairan gaji ke-14, sudah dilakukan sejak Jumat (21/03/2024) lalu. Yakni, besaran penghasilan satu bulan gaji tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Kenop menyebut, bahwa pegawai yang menerima THR sebanyak 9640, baik ASN maupun P3K.
“Kami sudah salurkan kemarin hari Jumat, pada 9640 ASN dan P3K di lingkup pemkab Ngawi,” pungkasnya. (Mei)