Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Digelar di Polres Malang Kota

Gridart 20240523 153256669

MALANG | INTIJATIM.ID – Sebanyak 1,5 kg Sabu, 44,216 kg Ganja, 391 butir Ekstasi, 19.000 butir Carnophen, dan 50.000 butir Pil Koplo berlogo L, dimusnahkan Polres Malang Kota, di depan Ballroom Sanika Satyawada. Rabu (22/5/2024).

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri Polresta Malang Kota bersama Forkopimda. Diantaranya, Penjabat (PJ) Walikota Malang, perwakilan dari DPRD, BNN Kota Malang, Kejari, Kasdim Kodim 0833, Lapas Kelas I Lowokwaru, Lapas Perempuan, tokoh agama, LBH Peradi, Kapolsek jajaran, dan para pejabat utama (PJU) Polresta Malang Kota.

“Pemusnahan Barang Bukti ini hasil pengungkapan kasus narkoba periode Maret hingga Mei 2024, dari 9 laporan Kepolisian,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat konferensi pers, di Mapolres Kota Malang.

Dari ungkap kasus tersebut, Kombes Budi Hermanto menyebut, pihaknya berhasil menangkap 10 orang tersangka, yang berperan sebagai kurir dan pengedar jaringan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 13 miliar,” jelas Kapolres Malang Kota.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas antar instansi.

“Kota Malang sebagai kota pelajar, kita harus terus bersinergi agar tetap aman, namun juga perlu keterlibatan serta dukungan dari masyarakat,” jelasnya. (Dung/Hms)

Loading

Leave a Reply