Penandatanganan PKS Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Ngawi

NGAWI|INTIJATIM.ID – Bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Ngawi. Rabu, (26/3/2025).

Perjanjian tersebut bertujuan untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Ngawi, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing instansi terkait, termasuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, serta perwakilan dari Badan Wakaf Kabupaten Ngawi.

“Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses administrasi dan legalisasi tanah wakaf, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan umat,” kata Kepala Kantah Ngawi.

Menurutnya, percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas dalam program strategis pertanahan. “Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami berharap proses sertipikasi tanah wakaf dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga tidak ada lagi tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial. “Sertipikasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan agar tanah wakaf tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awalnya, tanpa adanya potensi sengketa di masa mendatang,” katanya.

Dengan adanya kerja sama ini, seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, termasuk melalui sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat serta nazhir wakaf di Kabupaten Ngawi. (Mei/tim)

Loading

Leave a Reply