Penegakan Hukum: Bea Cukai Madiun dan APH Musnahkan BKC Ilegal Rp7,3 Miliar

NGAWI | INTIJATIM.ID – Bertempat di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi Jawa Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP dari berbagai daerah, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Agustus 2024 hingga April 2025.

Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Yogyastara, mengungkapkan bahwa, barang yang dimusnahkan terdiri dari 5 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.050 liter.

“Potensi kerugian negara akibat peredaran barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar, sementara total nilai barang mencapai sekitar Rp7,3 miliar, ” kata Dwi Yogyastara. Rabu (18/06/25)

Lebih Lanjut, Dwi Yogyastara membeberkan kegiatan penindakan dilaksanakan di wilayah kerja KPPBC yang meliputi Kabupaten dan Kota Madiun, Pacitan, Ngawi, Magetan, dan Ponorogo.

“Penindakan sebagian besar dilakukan melalui patroli darat di jalan raya, pemeriksaan kiriman ekspedisi, serta operasi pasar bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum di toko, kios, dan warung,” ungkapnya.

Dalam periode tersebut, Bea Cukai mencatat total 87 penindakan, terdiri dari:

3 penindakan pada April 2023 dengan 1 surat keputusan penetapan Barang Milik Negara (BMN), 62 penindakan dari Agustus hingga Desember 2024 dengan 21 surat keputusan penetapan BMN, 22 penindakan pada Januari hingga April 2025 dengan 12 surat keputusan penetapan BMN.

Tindak lanjut dari penindakan ini mencakup pengenaan sanksi administrasi terhadap pelaku pabrikan berupa denda dua kali nilai cukai, serta proses hukum yang sedang berjalan.

“Bila perkara masih dalam tahap penyelidikan, maka mekanisme penyelesaian dikenai denda tiga kali nilai cukai. Jika sudah masuk proses penyidikan, maka denda menjadi empat kali nilai cukai,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Pendopo Wedya Graha Ngawi, dan dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro. Barang-barang ilegal tersebut dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah dan ditimbun.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmat Didik Purwanto, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal. “Kami secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi di berbagai wilayah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ini bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antarinstansi dalam menanggulangi peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan masyarakat. (Mei)

Loading

Leave a Reply