Penemuan Mayat di Banyuwangi Akhirnya Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Banyuwangi | Intijatim.id – Kasus pembunuhan Sumila (55) warga Kecamatan Srono, Banyuwangi, yang mayatnya ditemukan di sungai Kalisetail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, berhasil dikuak Polresta Banyuwangi Polda Jati.

Dalam kurun waktu dua (2) hari, Polresta Banyuwangi bersama Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, mengamankan dua orang terduga pelaku pembunuhan. Kedua tersangka adalah DMW (29) dan AS (26), sama-sama warga Desa/Kecamatan Purwoharjo. Jumat (20/1/2023).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan hasil autopsi, dimana terdapat tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.

“Tandanya jelas, hasil identifikasi ditemukan luka jejas di leher yang merupakan bekas jeratan tali. Kemudian ada luka memar pada tangan dan wajah,” jelas Deddy, Senin (22/1).

Berdasarkan olah TKP, diduga korban diseret dan dilempar ke sungai. Ditambah kesaksian dari keluarga korban, Sumila awalnya dijemput oleh seorang tidak dikenal menggunakan mobil pada Rabu (18/1) lalu.

Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka yakni DMW di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. “Dari hasil pengembangan, terdapat pelaku lain, yakni AS dan telah berhasil kami amankan juga di rumahnya,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

Selain itu, dari pemeriksaan tersangka, beberapa hari sebelum keduanya telah merencanakan pembunuhan dan akan mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Modus operandinya, korban dijerat menggunakan tali tampar oleh para tersangka. Selanjutnya barang-barang berharga korban diambil dan jenazahnya dibuang ke sungai,” papar Kombes Deddy..

Sementara, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, korban dengan tersangka bertemanan melalui sosial media, dan korban bercerita kepada tersangka bahwa pihaknya punya hutang dengan orang Ciamis sebesar Rp 17 juta.

“Atas cerita tersebut korban mengajak DMW untuk menagihnya dengan menggunakan mobil chevrolet warna hitam hasil pinjaman,” ujarnya.

Singkat cerita, korban bersama tersangka mulai melakukan perjalanan. Namun, sesampainya di Jember korban lemas, muntah dan berak. Karena kondisi korban sakit, akhirnya perjalanan dihentikan lalu kembali ke Banyuwangi.

“Korban lalu diajak keliling ke Blimbingsari lanjut ke Purwoharjo. Sesampainya di Purwoharjo, pelaku membeli tampar untuk mengeksekusi korban. Sesampainya di area persawahan di Desa Bulurejo, Purwoharjo, disitulah leher korban dibunuh dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar,” tambahnya.

Sedangkan, korban dibuang di jembatan masuk wilayah Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi pada Kamis (19/1), sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum membuang mayat korban, pelaku mengambil barang berharganya berupa uang Rp 1.100.000 hingga perhiasan yang melekat pada di badan korban.

“Para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 AYAT 4 KUHP JO pasal 55 KUHP diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup ataupun paling rendah selama 20 tahun,” tutup Kasatreskrim Polresta Banyuwangi. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply