MAGETAN | INTIJATIM.ID – Sejumlah bangunan permanen yang berdiri tanpa izin di area sempadan sungai wewenang Balai Besar Bengawan Solo (BBWS), tepatnya di area PPU Maospati Mageta, resmi dibongkar. Penertiban ini melibatkan personel dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Magetan, didukung oleh unsur TNI, POLRI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kamis (2/10/2025) pagi.
Proses eksekusi yang dimulai sekitar pukul 08.15 WIB ini berlangsung dengan pengamanan ketat. Petugas mengerahkan dua unit Ekskavator untuk meratakan bangunan-bangunan yang telah lama dijadikan kios atau lapak dagangan secara ilegal.
Pejabat dari Ditjen SDA Kementrian PUPR yang turut memantau jalannya penertiban menjelaskan, bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan aturan terkait sempadan sungai dan pemulihan fungsi lahan.

“Kami sudah memberikan peringatan dan batas waktu yang cukup kepada para pemilik bangunan liar ini. Lokasi ini merupakan jalur hijau/kawasan konservasi yang seharusnya bebas dari bangunan permanen untuk menjaga estetika dan fungsi lingkungan,” kata Wahyana, selaku Penyidik PPNS BBWS Bengawan Solo, Kamis (2/10).
Pantauan di lokasi, setidaknya 13 bangunan permanen yang sudah tidak berpenghuni itu telah berhasil dibongkar. Bangunan-bangunan tersebut disinyalir telah melanggar batas sempadan yang berdiri di atas aset milik negara, khususnya dalam wewenang BBWS Bengawan Solo.
“Mau tidak mau, mereka harus segera meninggalkan lokasi. Bangunan ini sangat berpotensi menyebabkan banjir dan juga mengganggu fasilitas-fasilitas lain yang ada di sekitar Kali Sat,” jelasnya.
Tak hanya di PPU Maospati Magetan, Wayana menyebut, operasi penertiban ini akan dilanjutkan ke wilayah-wilayah lain dengan potensi pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan perizinan dulu sebelum membangun. Selain tidak melanggar hukum, upaya pembangunan yang dilakukan tidak sia-sia karena akhirnya harus dibongkar dan merugi,” pungkasnya. (Red/IJ)