MAGETAN | INTIJATIM.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, melakukan sosialisasi selama tiga (3) hari berturut-turut, soal penertiban pedagang pasar sayur yang berada di pelataran area pasar, khususnya lahan parkir bongkar muat Pasar Sayur Kota Magetan.
Dalam sosialisasi ini, Disperindag melibatkan unsur kelurahan Sukowinangu, TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Paguyuban Pedagang Pasar Sayur. Pun dihadiri Pj Bupati Magetan, pada Kamis (23/5/2024).
“Selama tiga hari, mulai hari ini, kami sosialisasikan dulu terkait aturan berdagang, agar tertib sesuai jam yang ditentukan. Kalau masih berjualan, pertama diberikan peringatan, selanjutnya tindakan tegas,” kata Sucipto, Kepala Disperindag Magetan.
Sucipto menjelaskan, bahwa aturan berdagang di luar lapak dimulai pukul 15.00 Wib sampai dengan 5 pagi. Di luar jam itu tidak boleh, karena jam 6 pagi hingga 4 sore untuk pedagang pasar sayur yang berada di dalam pasar (kios/lapak).

“Biasanya kan semua dipakai pedagang eceran, sampai tempat bongkar muat juga ditempati. Kami minta kesadaran pedagang, agar mencari nafkah sesuai aturan, bareng-bareng jangan ada pedagang yang dirugikan,” jelasnya.
Salah satu pedagang sayur, Sulismi, menyambut baik upaya Pemkab Magetan dalam melakukan penertiban. Dia berharap agar penertiban tersebut dilakukan secara berkelanjutan.
“Semoga rutin, takutnya seminggu ditertibkan balik lagi seperti ini. Biasanya, gitu. Akhirnya pedagang yang di dalam sepi pembeli kalau ada yang berjualan di luar pasar,” ungkap Ketua RT Lapak di Pasar Sayur Kota Magetan.
Terpisah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan SDM Setdakab Magetan, Jaka Risdiyanto menjelaskan bahwa, Perda Retribusi tersebut merupakan tindak lanjut UU No.1 Tahun 2022 dan PP No.35 Tahun 2023, agar Pemerintah Daerah menyusun perda tentang retribusi. Sehingga perda tersebut dibuat dan disetujui bersama antara Legeslatif dan Ekskutif.
“Jadi perda ini sudah disepakati bersama antara legeslatif dan ekskutif, bahkan sudah dievaluasi oleh gubernur dan disetujui,” jelas Jaka, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Perda No.1 Tahun 2024 sudah melalui tahapan, kajian dan disetujui bersama beberapa stakeholder. “Semuanya terlibat dalam penggodogkan perda tersebut. Kalau teknisnya dilaksanakan OPD terkait sesuai SOP nya,” tegas Plt Kabag Hukum Setdakab Magetan. (Red)