Pengedar Narkoba dan Puluhan Ribu Butir Carnophen Diungkap Polres Tuban

TUBAN | INTIJATIM.ID – Tiga (3) kasus peredaran Narkoba, berhasil Satresnarkoba Polres Tuban. Puluhan ribu Narkotika golongan I jenis carnophen serta obat keras berbahaya (Okerbaya) berhasil diamankan petugas.

Sebanyak 40.896 butir pil carnophen itu disita dari dua tersangka RJ (42 tahun) dan FR (40 tahun), di sebuah kamar kos yang terletak di kelurahan Ronggomulyo Kecamatan/Kabupaten Tuban. Tersangka mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Bandung Jawa Barat.

“Tersangkan membeli dengan harga 7 ribu perbutirnya, dan satu butirnya dijual antara 10 ribu hingga 12 ribu rupiah,” kata Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, saat memimpin konferensi pers, pada Rabu (05/07/23).

Masih menurut Wakapolres, dalam melakukan transaksi dengan pembelinya

Modus operandi, tersangka melakukan transaksi pembelinya dengan sistem ranjau. “Jadi barangnya ditaruh ditepi jalan, lalu tinggal. Nanti ada orang yang akan mengambil barang tersebut” terang Kompol Parma Fitria.

Semrntara, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan di rumah kos, kemudian dikeler untuk menunjukkan barang bukti.

Alhasil, puluhan ribu butir narkotika ditemukan dan disimpan di dua tempat berbeda.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliyar rupiah ditambah sepertiga,” jelas Kasat Reskrim.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Tuban juga menyita 1.760 Butir Pil doble L, dengan mengamankan dua tersangka yakni, MH alias Dakon bersama barang bukti sebanyak 800 butir pil LL, dan tersangka AN sebanyak sebanyak 958 butir.

“Keduanya dijerat pasal 60 angka 10 PERPU No. 2 tahun 2022 pengganti UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyar,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply