Bondowoso | Intijatim.id — Empat (4) pelaku yang diduga mengedarkan Pil berlogo Y dan sabu, ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso Polda Jatim.
Pelaku berasal dari Jember Jawa Timur diantaranya adalah, berinisial AM (24) warga Kertonegoro Kec. Jenggawah dan AI (22) warga Dsn Tegal kalong Kec. Jenggawah. Sedangkan 2 pelaku lainnya yakni MH (61) warga Jambewungu dan DSI (25) warga Ds. Wringin, Kecamatan Wringin Bondowoso Jawa Timur.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, mengatakan ,bahwa, selama 2 (dua) hari berturut-turut, anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan empat pelaku ditempat dan waktu yang berbeda.
Pelaku ini ditangkap Polisi karena diketahui telah mengedarkan secara bersama sama sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Kedua pelaku tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan daripada pil dimaksud. Termasuk layak tidaknya pil dikonsumsi orang lain atau pembeli,” terang Kasat Resnarkoba, Rabu (30/11/2022).
Sedangkan pelaku lainnya, diamankan karena kedapatan membawa narkotika gol 1 jenis sabu dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI, untuk kemudian di jual kembali dengan harga Rp. 700.00 (tujuh ratus ribu rupiah).
“Dari hasil dari pengembangan pelaku lainnya juga berhasil kita amankan,” jelas Bagus Purnama.
Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12(dua belas) tahun “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso. (Red/Hms)