SURABAYA | INTIJATIM.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil mengamankan 1 tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi, di Stasiun Kotalama Malang Jawa Timur.
Polisi berhasil menangkap PN, (40), warga Krajan Kota Batu, dan menyita barang bukti 28.275 gram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
Kepolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersangka PN di Malang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Nerdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat.
Selain itu, pada 25 Mei 2023, tersangka diminta bandar untuk mengirim narkotika tersebut ke Kota Surabaya menggunakan kereta api.
“Tersangka PN ini tidak turun di stasiun Gubeng, justru melanjutkan ke Malang, dan akhirnya berhasil ditangkap petugas,” jelas Kombes Pasma.
Pelaku nekat melakukan jual beli narkotika karenak himpitan ekonomi. Dalam setiap pengiriman, tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolrestabes Surabaya. (Red/Hms)