Pengedar Narkotika Lintas Sumatera-Jawa Berhasil Ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Sindikat pengedar narkoba lintas Jawa-Sumatera, telah terbongkar. Dua (2) tersangka dengan barang bukti 33,928 Kg sabu, berhasil diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh cina merk Guanyinwang. Para tersangka ditangkap petugas di Palembang, tepatnya JI. Demang Lebar Daun, Kecamatan. Ilir Timur.

“Dua tersangka ini adalah, DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung. Pengungkapan kasus ini hasil dari pendalaman kasus sebelumnya,” terang Kombes Pasma Royce, Rabu (26/7).

Kedua tersangka, lanjut Kombes Pasma, merupakan jaringan pengedar lintas Sumatera-Jawa. Tersangka mengambil 33 kilogram narkotika dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Timur, Kota Palembang.

“Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang,” ungkapnya.

Selain itu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran tersangka sampai di Palembang.

“Tersangka ini merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta,” jelas Kapolresta Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply