Pengedar Pil LL Ditangkap Satresnarkoba Polres Magetan

Gridart 20240205 075621023

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menangkap seorang pengedar pil double L di warung angkringan di Desa Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Penangkapan pelaku berinisial Khoirul Anam (35 tahun), petugas menyita 3.000 butir pil dengan logo double L, dan uang hasil penjualan senilai Rp 850.000, beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas AKP Kuncahyo, mengatakan bahwa, petugas menangkap pelaku saat sedang bertransaksi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” AKP Kuncahyo, pada Senin (5/2/2024).

Kuncahyo menjelaskan, Pil LL termasuk obat keras hanya boleh diedarkan oleh apotek dengan menggunakan resep dokter. Penyalahgunaan pil ini dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan kematian.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menggunakan pil doble L karena dapat membahayakan kesehatan,” jelasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply