MAGETAN | INTIJATIM.ID – Jelang perayan Suro 2025, Polres Magetan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Magetan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, pada Senin (30/6/2025). AKBP Erik menjelaskan, sepanjang pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025, jajarannya berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan total 11 tersangka. Rinciannya, 10 tersangka dewasa dan 1 tersangka anak-anak. “Dari 11 tersangka, sebanyak 9 orang ditahan dan diproses dengan penyidikan biasa,” jelas AKBP Erik. Sementara 2 lainnya, masing-masing satu dewasa dan satu anak-anak, terindikasi hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar. "Keduanya diarahkan ke proses diversi, rehabilitasi, dan restorative justice,” ungkap Kapolres Magetan, Senin (30/6). Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Magetan turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2,20 gram sabu 2,63 gram ganja serta 13 butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidyl Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, seperti Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota. Selain kasus narkoba, Polres Magetan juga berhasil mengungkap 3 kasus penjualan miras tanpa izin dalam 10 hari terakhir. Hasilnya, petugas menyita 233 botol miras yang terdiri dari berbagai merek, baik berlabel maupun tanpa label resmi. "Ketiga perkara tersebut saat ini sedang diproses melalui mekanisme penyidikan cepat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan," ungkap Kasatesnarkoba Polres Magetan. Kapolres Magetan juga menegaskan, bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Magetan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang perayaan Suro yang kerap disertai potensi gangguan kamtibmas. “Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan. Segera laporkan jika menemukan aktivitas peredaran narkoba maupun miras ilegal di sekitar tempat tinggal,” tegas AKBP Erik. (Bgs/IJ)