MAGETAN | INTIJATIM.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, mengumumkan pendaftaran tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan NOMOR : 22/PL.02.2-Pu/3520/2024, tentang
Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024.
KPU Magetan memberikan syarat minimal suara sah sebanyak 31.819 suara bagi Partai Politik maupun gabungan Parpol yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengatakan, waktu pendaftaran yaitu pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Bertempat di Kantor KPU Magetan, tepatnya Jalan Karya Dharma No.70, Ringinagung, Kec/Kab Magetan Jawa Timur.
“Pada Selasa, 27 Agustus samlai dengan Rabu 28 Agustus 2024, dimulai Pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari Kamis 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00-23.59 WIB,” terangnya, Sabtu (24/8/2024).
Ada beberapa persyaratan bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati 2024, Noviano menyebut, salah satunya adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Dan berusia 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
“Ada banyak persyaratan, yang terpenting adalah, tidak cacat hukum dan tidak sedang menjabat sebagai PNS, TNI maupun Polri,” jelasnya.
Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Magetan dan Wakil Bupati Tahun 2024, bisa datang ke KPU Magetan, dan menghubungi email: subbagteknis.magetan@gmail.com atau contac person dengan nomor Hp: 081545337463. (Red)
Hal 1
Hal 2
Hal 3
Hal 4