BANYUWANGI | INTIJATIM.ID – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Jawa Timur masih sering terjadi. Hal ini terbukti, Polres Banyuwangi membongkar penimbuan BBM subsidi jenis bio solar di Bumi Blambangan.
BBM tersebut diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro. Banyuwangi Jawa Timur, dan ditimbun di sebuah gudang untuk dijual dengan harga berbeda dari ketentuan
“Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Totalnya ada 5 ton,” kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (18/7).
Sebanyak 2 tersangka berhasil diamankan Polres Banyuwangi. Dewa Putu menyebut, mereka berinsial HH (38) beralamat di Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40) beralamat di Kebalenan, Banyuwangi.
“Kasus ini terkuak pada Minggu 16 Juli 2023. Penangkapan tersangka setelah diketahui menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang,” jelasnya.
Petugad menangkap kedua tersangka di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah. Pun, sebanyak 25 drum berisikan BBM jenis bio solar berhasil diamankan.
“Mereka membeli bio solar subsidi, kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang,” ungkap AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat Press Release, Selasa sore (18/7).
Kedua pelaku terancam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, dan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Saat ini mereka meendekam di ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi,” pungkasnya. (Red/Hms)