SURABAYA | INTIJATIM.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, akhirnya terungkap.
Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengamankan terduga berinisial H, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN).
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, bersama Kasubdit IV Renakta pada Ditreskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).
“Terungkapnya kasus dugaan tipu gelap ini karena adanya laporan dari korban atas nama LD pada tanggal 28 Maret 2023, karena merasa dirugikan atas tindakan tersangka H ,” terang Kombes Pol Dirmanto.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa, awaknya Direktur Utama PT BWN menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan brosur dan acara knowledge atau pemasaran apartemen.
Untuk menarik pembeli, tersangka ini menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse.
“Dari sini korban akhirnya tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020. Namun, pembangunan Apartemen Eastcovia belum ada ijin dan lokasi tanah masih milik orang. Sehingga korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp 342 juta lebih,” ungkap AKBP Wahyu.
Untuk unit yang sudah terjual, Wahyu menyebut, mencapai 112 orang pembeli. Total nilai kerugian dari para pembeli mencapai Rp 8,5 milyar lebih.
“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain,” jelasnya.
Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Rwy/Red)