Penipuan Uang Ratusan Juta, Oknum Kades Aktif di Mojokerto Ditangkap Polisi

Gridart 20240530 095847760

MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – Oknum Kepala Desa (Kades) aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, ditangkap Polisi, atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Margersari sebesar Rp.865 juta.

Kini, pelaku berinisial WS ini telah mendekam di balik jeruji besi Polres Mojokerto Kota. Kasus penipuan dan penggelapan ini, dilakukan tersangka dengan modus pinjam uang hingga menggadaikan barang dan aset.

“Nominalnya sebesar Rp.50 juta hingga Rp 865 juta rupiah, dengan dalil untuk pengerjaan proyek,” kata Kapolres Mojokerto Kota, melalui Wakapolres Kompol Supriyono, pada Rabu (29/5/2024).

Tersangka WS pinjaman uang dengan jaminan dua mobil Honda Brio dan Fortuner dan akan mengemablikan setelah 3 sertifikat yang dijaminkan di bank cair.

“Saat pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair, uang yang dijanjikan tersangka tidak dikembalikan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, lanjut Kompol Supriyono, dua mobil yang dibuat jaminan tersebut bukan miliknya, tapi milik orang lain.

“WS kemudian mengganti jaminan dua mobil ke korban dengan sertifikat. Namun, sertifikat itu juga bukan atas nama tersangka tapi milik orang lain,” ungkapnya

Mengetahui hal tersebut, korban pun melapor ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (16/5) lalu, sekitar pukul 4.30 WIB,” tambah Kompol Supriyono.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Wakapolres Mojokerto Kota. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply