Penyebar HOAX Penculikan Anak Ditangkap Polres Jember

JEMBER | Inti Jatim – Polres Jember, Polda Jatim, menangkap MF (33 tahun) warga asal Desa Jombang Kecamatan Jombang Jember, yang diduga sebagai pelaku penyebar berita bohong (hoax).

Gara-gara menyebarkan berita hoax tentang isu penculikan anak, dirinya harus berurusan dengan jajaran Polres Jember Polda Jatim.

Hal ini diungkapkan Kapolres Jember, AKBP. Hery Purnomo, dalam Konferensi Pers di Mapolres Jember, pada Senin (13/2/2023.

Hery Purnomo mengatakan, bahwa pelaku melakukan penyebaran berita hoax berupa vidio, terkait adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa (7/2) lalu. Namun, dalam postingannya tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Jember.

“Vidio peristiwa laka lantas yang direkam tersebut diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan, jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘aduh wes lopoot’,” jelas Kapolres Jember, Senin (13/2).

Kapolres menegaskan, bahwa peristiwa yang direkam oleh pelaku bukan terkait penculikan, akan tetapi kejadian laka lantas.

Selain itu, pelaku dinilai sengaja telah mengunggah ke medsos peristiwa tersebut, dengan menyebut adanya penculikan anak.

“Pelaku juga tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga vidionya tersebar liar di sejumlah medsos,” terangnya.

Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 terntang peraturan hukum pidana. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply