Penyelundupan PMI Ilegal Berhasil Dibongkar, Polisi Amankan 3 Tersangka

SURABAYA | Inti Jatim – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Lumajang. Hal ini diungkapkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, dalam konferensi Pers di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, pada Selasa (7/3/2023).

“Dari pengungkapan ini, Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan belasan PMI yang berada di Penampungan,” ujarnya.

Kapolda Jatim mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap, khususnya di wilayah hukum Polda Jatim.

“Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran Kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur dengan Polres Lumajang,” terang Irjen Toni, dalam konferensi persnya, Selasa (7/3).

Kapolda Jatim Saat Menginterogasi Salah Satu Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal.

Tiga (3) orang tersangka itu diantaranya, pasangan suami istri HR (39 tahun) dan LJS (47 tahun) warga Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir Lumajang, dan RS (50 tahun) warga Jakarta.

“Kami temukan 17 perempuan calon Pekerja Imigran Indonesia di penampungan. Mereka akan diberangkatkan ke timur tengah. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut,” terang AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kapolres Lumajang.

Sementar itu, lanjut Kapolres, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali.

“Kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan,” jelasnya.

Operasi ini, kata Kapolres, dimulai pada Juni 2022, dan telah melakukan pengiriman sebanyak 25 kali pengiriman. Selain itu, tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka.

“Jadi, mereka dijanjikan pekerjaan di timur tengah, saudi arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka,” papar AKBP Boy Jeckson Situmorang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutup Kapolres Lumajang. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply