MAGETAN | INTIJATIM.ID – Sebanyak 787 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 telah diserahkan secara resmi kepada warga Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Acara penyerahan ini berlangsung khidmat di Balai Desa Kartoharjo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Wakil Ketua Tim 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, secara simbolis menyerahkan sertipikat kepada warga. Pun disaksikan Camat Kartoharjo, Kepala Desa Kartoharjo, Kapolsek, dan Danramil. Senin (9/12/2024).
Wakil Ketua Tim 2 menjelaskan bahwa, Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen legal atas tanah mereka.
“Dengan sertipikat tanah ini, masyarakat mendapatkan perlindungan hukum serta peluang untuk memanfaatkan tanah sebagai aset produktif. Kami harap sertipikat ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Kartoharjo,” terangnya.
Camat Kartoharjo menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara masyarakat, perangkat desa, dan tim pelaksana.
“Program PTSL ini adalah wujud kerja sama semua pihak. Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat yang aktif membantu kelancaran proses administrasi hingga sertipikat ini berhasil diterbitkan,” ungkapnya.
Sementara, Kapolsek Kartoharjo menegaskan bahwa, pihaknya siap menjaga keamanan masyarakat terkait penggunaan sertipikat tanah. “Kami mendukung penuh program ini dan akan terus mengawal agar tidak ada pihak yang mencoba menyalahgunakan dokumen penting ini,” tambahnya.
Danramil Kartoharjo juga menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam acara ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Para penerima sertipikat menyambut program ini dengan penuh rasa syukur. Salah seorang warga, Ibu Rahayu, menyampaikan kegembiraannya karena memiliki sertifikat dengan kepastian hukum yang sah.
“Sertipikat ini memberikan rasa aman dan tenang. Sekarang tanah kami memiliki kepastian hukum, dan kami bisa memanfaatkannya untuk mendukung kehidupan keluarga,” ungkapnya.
Dengan adanya sertipikat tanah ini, warga Desa Kartoharjo tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan taraf hidup mereka. (Red/Tim)