Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah, Upaya Meminimalisir Terjadinya Sengketa

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Meminimalisir terjadinya sengketa tanah, Pemkab Magetan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Magetan (Kejari), melakukan penyelamatan aset milik daerah.

Hari ini, Senin (3/7/2023), dilaksankan penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Magetan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Bertempat di ruang jamuan Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Bupati Suprawoto mengatakan, pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan aset tanah milik daerah demi kepastian hukum. Mulai dari pengamanan fisik, administrasi, dan Hukum.

Seperti pepatah jawa, kata Bupati Magetan, “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati”, yang berarti demi kehormatan dan tanah harus di perjuangkan mati-matian sampai akhir.

“Tercatat sampai saat ini, sebanyak 1676 bidang, dan sudah 80 persen lebih aset pemerintah berhasil diselamatkan atau bersertifikat,” kata Bupati Suprawoto, Senin (03/07/2023).

Sementara itu, Kepala Kejari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan, pihaknya menyerahkan 4 sertifikat tanah aset pemerintah daerah, kepada Pemkab Magetan.

“Penyerahan aset milik Pemkab ini merupakan tahap kedua. Lokas aset ini adalah di Puskesmas Kawedanan, Puskesmas Lembeyan, Embung Belotan, dan Embung Bendo, Nilainya Rp 5,4 Milyar,” jelasnya. (Red)

Loading

Leave a Reply