Perampokan Truck Rokok di Madiun Terungkap, 3 Pelaku Diamankan Polisi

Img 20240304 Wa0042

MADIUN | INTIJATIM.ID – Kasus perampokan truk pengangkut rokok di yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun, berhasil diungkap. Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku, dan 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara, enam pelaku lainnya masik dalam DPO petugas,” kata Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3).

Dijelaskan Kapolres, pelaku berpura-pura sebagai anggota polantas dan mengatakan kepada korban bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas. Selanjutnya pelaku menyekap korban di dalam mobil dan membawa korban menuju Cirebon.

“Korban ditarik paksa oleh pelaku dengan memborgol tangan dan menutup mata dengan lakban. Para korban ini dibawa menuju Cirebon,” jelas AKBP M.Ridwan.

Sementara itu, Kapolres menyebut, hasil perampokan berupa rokok dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000.

“Setelah membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 miliar,” ungkapnya.

Para pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegas AKBP M.Ridwan. (UTG/Hms)

Loading

Leave a Reply