NGAWI | INTIJATIM.ID — Dalam upaya mempercepat legalisasi aset keagamaan di wilayah Kabupaten Ngawi, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jogorogo, dilakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara massal untuk 17 bidang tanah wakaf. Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan sertipikasi tanah wakaf yang terus digencarkan oleh pemerintah. Jumat (25/7/2025).
Kegiatan yang digelar di Kantor KUA Jogorogo ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Murtoyo, yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, menyampaikan dukungan penuh dari Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat proses administrasi pertanahan di sektor keagamaan.
Murtoyo juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat legalitas tanah-tanah wakaf melalui proses AIW dan sertipikasi.
“Penandatanganan AIW massal untuk 17 bidang tanah ini adalah langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi aset keagamaan dan sosial masyarakat. Harapannya, proses sertipikasi akan berjalan lebih cepat dan manfaat wakaf dapat dirasakan lebih luas,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya perlindungan dan pemberdayaan tanah wakaf di Kabupaten Ngawi. (Mei/Tim)