PASURUAN | Inti Jatim – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Parahnya, pelaku tega memperdagangkan anak anak bawah umur yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dijadikan budak nafsu para pria hidung belang.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti.
“Benar kami mengamankan satu (1) orang tersangka berinisial WG (30 tahun), warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada hari Jum’at (17/03/2023), sekitar pukul 00.30 WIB,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Bayu Pratama, tersangka WG berperan sebagai Mucikari atau Papi yang memperdagangkan anak dibawah umur sebagai pemuas nafsu.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan lima (5) orang tersangka degan kasus yang sama.
“Proses pengungkapan sebenarnya dilakukan oleh pihak Polsek Prigen, namun karena dalam kasus ini korbannya anak-anak, maka kami tarik ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (21/03/2023).
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan E-KTP dan KK dari masing-masing PSK yang diduga merupakan dokumen palsu. “Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendala,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang perdagangan orang. “Petugas masih mendalami kasus ini untuk dikembangkan,” pungkasnya. (Red/Hms)