NGAWI | INTIJATIM.ID – Peringatan Milad ke-24, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi bersama Kejaksaan Negeri Ngawi, menandatangani perjanjian kerjasama MoU di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Bertempat di Halaman Kantor Baznas Ngawi, pada Rabu (14/1/2025).
Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi berharap, kerjasama ini dapat memberikan motivasi serta edukasi terkait pendistribusian zakat, yang diharapkan dapat berjalan sesuai regulasi dan kepastian hukum bagi lembaga BAZNAS.
“Sebagai lembaga yang mengumpulkan zakat dari masyarakat, kami juga harus amanah dan aman secara aturan agar sesuai regulasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa ,perjanjian kerjasama ini merupakan wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang mengamanatkan agar kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada lembaga-lembaga mitra, termasuk BAZNAS, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kami siap memberikan masukan dan langkah yang tepat jika ada permasalahan hukum, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” jelas Susanto.
Perjanjian ini, lanjut Susanto, tidak dimaksudkan untuk memberikan perlindungan atau ‘membekingi’ dalam hal terjadinya masalah hukum. Melainkan sebagai bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum yang dapat memastikan setiap tindakan lembaga berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan bantuan hukum yang konstruktif untuk mendukung kelancaran tugas BAZNAS,” pungkasnya. (Mei)