Highlight

Perkara Inkrah, Kejari Ngawi Bantah Tuduhan Kriminalisasi

oplus 16908288

NGAWI | INTIJATIM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan kriminalisasi yang beredar di media sosial. Hal ini menyusul unggahan Fatimah, seorang ASN di Ngawi, yang menyebut suaminya, Taufik, menjadi korban rekayasa hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

​Danang menjelaskan, keluarnya putusan kasasi pada akhir Desember lalu membuktikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah di mata hukum.

​”Tidak ada yang namanya kriminalisasi. Perkara ini sudah diputus di Mahkamah Agung, putusan kasasinya sudah keluar dan tetap dinyatakan bersalah,” kata Danang saat ditemui Inti Jatim pada Rabu (7/1/2026).

​Meski terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis akhir, Danang menekankan bahwa fokus utamanya adalah pembuktian kesalahan.

Sebagai informasi, tuntutan JPU 8 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp17,7 Miliar. Vonis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya 4 tahun penjara. Vonis Banding & Kasasi 1 tahun 6 bulan penjara tanpa uang pengganti.

​”Walaupun hukumannya turun, statusnya tetap bersalah. Jika tidak bersalah, tentu vonisnya adalah bebas atau lepas dari tuntutan,” jelasnya.

​Menanggapi tuduhan miring terkait proses penyidikan, Kejari Ngawi menyatakan telah menerapkan asas Fair Trial. Danang menyayangkan jika ada pihak yang berteriak kriminalisasi di media sosial, namun tidak menggunakan hak hukumnya sejak awal.

​”Dari tahap penyidikan, terdakwa didampingi pengacara dan tidak mengajukan Pra peradilan. Secara SOP penyidikan kami clear. Begitu juga saat persidangan, tidak ada eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan,” ungkap Danang, Rabu (7/1).

​Kejaksaan menilai bahwa hakim di tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah sependapat dengan jaksa mengenai pembuktian materiil perkara tersebut.

​Setelah menerima petikan amar putusan, Kejari Ngawi akan segera melakukan eksekusi badan terhadap Taufik. Terkait kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan perkara, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan lengkap.

​”Kami akan laporkan ke pimpinan terlebih dahulu untuk arahan selanjutnya. Analisis pengembangan perkara akan didasarkan pada pertimbangan hakim dalam putusan yang sudah inkrah tersebut,” pungkasnya. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!