Highlight

Perkuat Fiskal dan Serap Aspirasi, DPRD Kabupaten Mojokerto Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

oplus 16908288

MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – DPRD Kabupaten Mojokerto secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Graha Whicesa, pada Selasa (31/3/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa mengabaikan perlindungan terhadap ekonomi masyarakat. Seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhir mereka, yang secara bulat mendukung perubahan regulasi tersebut sebagai instrumen vital pembangunan daerah.

​Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak dan retribusi ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

​”Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus memberikan dampak nyata berupa peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut dalam pendapat akhirnya.

​Selain fungsi legislasi, rapat paripurna ini juga menjadi momentum penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya. DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi kritis terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun lalu, sekaligus menjadi kompas untuk perbaikan program pembangunan di masa mendatang.

Menanggapi hal itu, Gus Barra menyampaikan apresiasinya atas masukan konstruktif dari legislatif. ​”Kami berterima kasih atas rekomendasi yang diberikan. Ini adalah masukan berharga bagi kami dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ungkapnya, Selasa (31/3).

​Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga memaparkan hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026. Penyerapan aspirasi langsung dari konstituen ini diharapkan menjadi fondasi bagi penyusunan kebijakan yang lebih responsif dan tepat sasaran bagi kebutuhan warga Kabupaten Mojokerto.

Melalui keputusan ini, DPRD Kabupaten Mojokerto kembali mempertegas komitmennya dalam mengawal kebijakan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas. (Dod/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!