Highlight

Perkuat Sinergi PSN 2026 dan Rencana Penyerahan Sertipikat Wakaf, BPN Ngawi Gelar Koordinasi dengan Bupati dan Kemenag Ngawi

img 20260120 wa0003

NGAWI | INTIJATIM.ID – Dalam rangka mendukung kelancaran Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi pada Senin, (19/1/2026).

Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si., M.H., dan dilaksanakan bersama Bupati Kabupaten Ngawi, Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. Koordinasi ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Drs. H. Moh Ersat, M.H.I., serta jajaran Pemerintah Kabupaten Ngawi dan pejabat terkait.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal strategis terkait dukungan pertanahan dalam pelaksanaan PSN Tahun 2026 di Kabupaten Ngawi. Penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah menjadi fokus utama guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PSN dapat berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain membahas dukungan terhadap PSN Tahun 2026, koordinasi ini juga difokuskan pada rencana penyerahan sertipikat tanah wakaf. Penyerahan sertipikat wakaf dipandang sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan serta mendukung pengelolaan tanah wakaf yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional sekaligus memperkuat perlindungan aset wakaf. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf serta mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat luas. (Tim)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!