MAGETAN | INTIJATIM.ID – Penyandang disabilitas memiliki beberapa hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Hal ini untuk mengurangi berbagai diskriminasi terhadap seseorang yang memiliki keterbatasan.
Ada beberapa hak yang harus disediakan oleh negara diantaranya, hak kesetaraan dan non diskriminasi, hak aksesbilitas, hak untuk hidup, hak peningkatan kesadaran, serta hak kebebasan dari eksploitasi dan kekerasan.
Begitu pun di Magetan, pemerintah juga telah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa bulan lalu pada tahun 2023.
Salah satu perwakilan dari yayasan disabilitas di Mageyan, Sri Wunarsih mengatakan, bahwa perlunya perhatian ektra dari pemerintah untuk pelayanan publik bagi kaum disabilitas.
“Karena beberapa tempat pelayanan publik di Magetan masih kurang, seperti pengaturan parkir untuk disabilitas, kursi roda, dan kartu khusus untuk memudahkan petugas pelayanan mengenali para penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Selain itu, kurangnya pelayanan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas terkait kendala transportasi menuju lembaga pendidikan. “Harusnya diberikan angkutan khusus bagi anak penyandang disabilitas menuju lembaga pendidikan,” tambah Sucipto, pelaku pelayanan pendidikan dari kaum difabel.
Sementara, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkab Magetan, Jaka Risdiyanto mengaku memang banyak kekurangan dari Pemerintah Daerah, sedangkan faktornya juga banyak kemungkinan. Salah satunya adalah pelaku Pemerintah Daerah sendiri yang kurang mengetahui.
“Pemerintah bakal melakukan pembenahan secara bertahap. Seperti halnya perluasan kendaraan operasional untuk antar jemput penyandang disabilitas ke lembaga pendidikan. Karena SLB merupakan kewenangan Provinsi, namun itu tidak menjadi halangan bagi Pemerintah Daerah untuk terus melakukan perbaikan,” jelasnya.
Senada dengan Sekdin Dinas Sosial Magetan, bahwa Sarpras yang ada memang belum sempurna, namun kita sudah secara maksimal telah memberikan upaya Sarpras yang baik.
“Untuk kartu disabilitas, kita akan koordinasikan dengan dinas terkait. Semuanya perlu berproses untuk pembenahan yang lebih baik,” pungkasnya. (Red)