Permohonan SIM Wajib Melampirkan JKN, Begini Penjelasan Polres Magetan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Uji coba permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melampirkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Satpas Polres Magetan mulai diterapkan.

Hal ini berlaku di empat wilayah Indonesia yaitu, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera, dan berlaku mulai 1 November 2024. Lalu bagaimana yang tidak memiliki atau terdaftar di JKN?

Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini membenarkan bahwa, pembuatan maupun perpanjangan SIM saat ini harus melampirkan kartu kepesertaan JKN, baik BPJS, KIS, maupun jaminan kesehatan lainnya. Ketentuan ini mendasar UU No.2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanan Program JKN, dan Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (1) Huruf 5 bahwa untuk Persyaratan Penerbitan SIM di kantor Satpas.

“Sekarang ini wajib melampirkan keikutsertaan bpjs atau jaminan kesehatan lainnya. Yang terpenting adalah sudah terdaftar di JKN, dan pasti akan dilayani,” terangnya, Rabu (06/11/2024).

Bagi pemohon yang belum memiliki jaminan kesehatan, Kasat Lantas menyebut, selama uji coba akan diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA (08118165165) atau aplikasi Mobile JKN.

“Pemohon SIM bisa langsung daftar JKN melalui PANDAWA atau JKN. Nanti prosesnya pun akan dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di Satpas Polres Magetan,” jelasnya.

Selain itu, Satpas Polres Magetan tetap mengedepankan langkah persuasif dan edukatif selama mengimplementasikan kebijakan aturan tersebut kepada masyarakat. “Jadi, tak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di lokasi, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” tutup AKP Ade Andini. (Red)

Loading

Leave a Reply