Pernyataan Sikap : Organisasi Wartawan dan Perusahaan Media di Magetan, Tolak Keras Draft RUU Penyiaran

Gridart 20240520 155242020

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam asosiasi wartawan maupun organisasi perusahaan media di Magetan, menolak keras draft RUU Penyiaran yang sedang digodog oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Riuhan protes pun menggema di beberapa daerah, termasuk di Magetan Jawa Timur.

Sebanyak 12 organisasi wartawan dan perusahaan media di Magetan, melakukan aksi penolakan dengan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat di daerah, pada Senin (20/5/2024).

Dalam audiensi itu disampaikan bahwa, draft RUU Penyiaran tersebut bakal membungkam kebebasan pers di tanah air, karena dinilai bertolak belakang dengan UU Pers No.40 Tahun 1999.

Aksi menyatakan penolakan terhadap draft RUU Penyiaran itu diterima Ketua DPRD Magetan, Sujatno yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya.

Oplus 131072
Ketua DPRD Magetan, Sujatno (tengah), didampingi Kepala Diskominfo, Mendukung Usulan Wartawan dengan Menandatangani Surat Pernyataan Sikap dari Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Media.

“Kemerdekaan pers tak boleh mati. Sejumlah pasal yang tercamtum dalam draft RUU Penyiaran tentang perubahaan atas UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 dinilai mematikan kemerdekaan pers,” kata Fahriansyah, selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM).

Menurutnya, ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999. Salah satunya tentang pelarangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi dan penyelesaian sengketa pers di KPI.

“Itu bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999, karena sengketa Pers harusnya dilakukan oleh Dewan Pers,” jelas Fariansyah, Senin (20/5).

Senada dengan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Magetan, Cahyo Nugroho menyampaikan bahwa, pasal-pasal yang bertentangan dengan profesi jurnalistik harus dibatalkan atau dicabut.

“Kami dengan tegas menolak dan harus dicabut. Kepada pihak legeslatif harus mengkaji ulang dengan melibatkan organisasi wartawan dan public secara luas,” ungkapnya.

Selain itu, Pers di Magetan meminta aspirasi yang disampaikan agar diteruskan ke DPR RI melalui mekanisme yang ada di DPRD Magetan.

“Saya menerima dan mendukung sikap teman-teman wartawan dan perusahaan media di Magetan, soal penolakan draft RUU Penyiaran ini,” tegas Sujatno, Ketua DPRD Magetan.

Dukungan Ketua DPRD itu ditandai dengan menulis kalimat dukungan dan menandatangani lembar pernyataan sikap dari dua belas organisasi wartawan dan perusahaan media di Magetan.

Ada Asosiasi Perusahaan Media Magetan (APMM), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Jurnalis Magetan (IJM), Jurnalis Magetan Raya (JMR), Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ikatan Wartawan Magetan (Iwamag), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Ikatan Media Online Indonesia (IMO), dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). (Bgs/Red)

Loading

Leave a Reply