KALBAR | INTIJATIM.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sepuluh Sertipikat Tanah Elektronik milik masyarakat.
Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya ini, penyerahan sertipikat tersebut merupakan pertama kalinya Sertipikat Tanah Elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat. Sabut (22/06/2024).
“Mengapa kita galakkan ini, karena dengan Sertipikat Tanah Elektronik harapannya bukan hanya lebih ringkas karena sebetulnya tinggal satu lembar saja dan sebetulnya tidak perlu di print, tapi kalau di print juga bisa, di handphone juga bisa. Dan kalau sudah masuk ke dalam database kita, artinya tidak semudah itu ada yang menduplikasi, menggandakan, maupun memalsukan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN RI.
AHY menyampaikan, Sertipikat Tanah Elektronik ini bisa memberikan rasa aman terhadap masyarakat, karena seluruh data pertanahan disimpan dalam bentuk digital. Hal ini bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah karena tidak dapat dipalsukan.
“Kalau sudah semua bersertipikat elektronik apalagi kalau kabupaten/kotanya sudah lengkap artinya semua bidang tanah terpetakan dengan baik. Mudah-mudahan keadilan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan juga institusi bisa kita wujudkan,” ungkap AHY kepada awak media, Sabut (22/06).
Adapun 10 sertipikat yang diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN kali ini terdiri dari, 5 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 5 sertifikat lainnya adalah hasil dari program Redistribusi Tanah objek reforma agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Selain menyerahkan sertifikat, Menteri ATR/Kepala BPN juga meninjau setiap ruangan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Ia menyempatkan diri menyapa seluruh pegawai yang tengah mengerjakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).
Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Kepala Biro Humas; serta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. (Red)