Perusahaan Otobus Langsir Solar, Polres Magetan Amankan 2 Kendaraan Truk

MAGETAN | INTINATIM.ID – 2 (dua) kendaraan truk box modifikasi dan truk tangki, diamankan Polres Magetan, karena kedapatan melangsir solar.

Kedua kendaraan tersebut diketahui milik perusahaan otobus di daerah Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Selain itu, petugas juga mengamankan 7 (tujuh) orang, salah satu diantaranya merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan, bahwa pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

“Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial “A”. Modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar untuk ditampung. Solar tersebut diangkut dalam truk tangki, kemudian dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023).

Polisi mengamankan 4.000 liter di dalam truk box menggunakan wadah pool atau tandon. Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter solar.

“Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan,” jelasnya.

Saat petugas melakukan pengecekan di gudang penyimpanan, tepatnya di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Magetan, perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

“Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja tersangka dalam tindak pidana tersebut. Karena dimungkinkan ada sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar,” ungkap Kasatreskrim Polres Magetan.

Selanjutnya, Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan proses pemeriksaan.

“Pasal yang dikenakan yakni, pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tegasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply