MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kapolres Magetan, AKBP. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan bahwa, Kepolisian telah menetapkan penjaga palang pintu kereta api di JPL Barat Magetan sebagai tersangka dari insiden kecelakaan maut pada Senin (19/5) lalu.
Sebagai petugas penjaga palang pintu, tersangka berinisial AS diduga lalai dalam menjalankan tugasnya hingga membuat kereta api Mallioboro Ekspres menabrak tujuh (7) pengendara bermotor.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui menerima informasi terkait jadwal melintasnya dua kereta. Namun, karena kelalaian palang perlintasan dibuka saat KA Malioboro Ekspres melintas,” jelas Kapolres, Senin (26/5/2025).
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
“Penyidikan masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian lain,” tegas AKBP Erik.
Diketahui bahwa, tragedi maut ini terjadi di Jalur Perlintasan Langsung Kereta Api, tepatnya di palang pintu perlintasan l Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Akibat peristiwa tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal di lokasi, dan 4 korban lainnya mengalami luka berat. (Red/IJ)