MAGETAN | INTIJATIM.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mendaftarkan diri sebagai calon PPK untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman KPU Magetan, Nomor : 6/ PP.04.2-PU/3520/2024, dengan batas waktu pendaftaran mulai tanggal 23-29 April 2024 mendatang.
“Untuk kelengkapan dokumen bisa diserahkan ke sekertariat KPU Magetan sampai dengan 29 April 2024,” terang Fahrudin, Ketua KPU Magetan, Rabu (23/4/2024).
Tak hanya itu saja, Fahrudin menyebut, KPU Magetan juga membuka pendaftaran bagi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada tahun ini. Pendaftaran tersebut dimulai pada tanggal 2-8 Mei 2024 mendatang.
“Selain pendaftaran offline, KPU Magetan juga menyediakan pendaftaran secara online melalui laman siakba.kpu.go.id,” jelas Fahrudin dalam keterangan tertulisnya.
Untuk lebih lengkapnya, masyarakat bisa mendatangi kantor sekertariat KPU Magetan, di Jalan Karya Dharma No.70, Ringinagung Kecamatan Magetan. Atau bisa menghubungi kontak person, dengan nomor 0813.1157.3562 / 0856.4588.2833. (Red)