Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil bongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi telah mengamankan FNJ (18) warga Prigen, Pasuruan, sebagai tersangka pada Rabu 8 Oktober 2023, sekira pukul 19.00 WIB.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ini hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (10/11).

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menjelaskan, dalam pengamanan tersangka, petugas mendapati 3 unit Hp yang digunakan untuk melakukan kejahatannya

“Dari penggeledahan itu kami mendapatkan bukti kuat bahwa tersangka telah mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

Sedangkan Modus tersangka, lanjut AKBP Henry, pelaku menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

“Tersangkan menjual dengan harga mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,” ungkap AKBP Henri.

Selain itu, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim juga menemukan sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas AKBP Henri. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply