Polda Jatim Kembali Bongkar Rumah Produksi Narkoba di Surabaya

Gridart 20240521 162350608

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Ditresnarkoba Polda Jatim, kembali berhasil mengungkap pembuatan narkoba dan okerbaya (obat keras berbahaya) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Polisi berhasi mengamankan ribuan Pil ekstasi hingga carnophen, setelah menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa terbongkarnya kasus pembuatan narkoba itu setelah petugas sebelumnya mengamankan tersangka ADH dan MY.

“Atas kasus ini Polisi mengamankan Dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti,” kata Kombes Dirmanto, Senin (20/5/2024).

Dari penangkapan dua tersangka itu akhirnya Polisi menemukan home industry untuk memproduksi pil carnophen serta pil berlogo LL.

“Tersangka ADH adalah residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dengan vonis 5 tahun, dan bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” jelas Kombes Robert Da Costa, Ditresnarkoba Polda Jatim.

Ia menjelaskan, tersangka MY mendapatkan carnopen dan bahan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD yang saat ini masuk daftar pencarian orang ( DPO).

“WD menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya,” ungkapnya.

Sedangkan kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya itu Polisi mendapatkan 9 bungkus teh China warna merah berisi Sabu seberat 8.929,191 gram.

Selain itu, lanjut Kombes Costa, Polisi juga mengamankan 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir, dengan berat bersih total 639,831 gram. Serta 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram.

“Polisi juga mendapatkan pil Carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo double L sebanyak 6.780.000 butir, yang saat ini disita sebagai barang bukti. Total barang bukti pil yang kami amankan dari lokasi senilai Rp 23,15 miliar,” kata Kombes Robert Da Costa.

Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (Rwy/Red)

Loading

Leave a Reply