Polda Jatim Ringkus 9 Tersangka Kasus Curanmor

Img 20240308 171447

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Komitmen Polda Jatim dalam menjaga kamtibmas di wilayah Jawa Timur, dibuktikan dengan pengungkapan tindak kejahatan di jalanan atau street crime.

Kali ini, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengamankan 9 (sembilan) tersangka, komplotan pelaku Curat, Curas dan Curanmor di wilayah hukumnya.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama mengatakan, 9 tersangka yang berhasil diringkus adalah, M yang pertama ditangkap di Pasuruan, F pelaku curas dan curanmor, tersangka Y residivis penadah, V pelaku curanmor, A pelaku curanmor, tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas terakhir tersangka Y pelaku curas.

“Tim Jatanras berhasil mengungkap Curas pertama kali di Pasuruan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 3 Maret 2024, di Polsek Winongan, Polres Pasuruan. Saat itu pelaku berjumlah 4 orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban,” kata AKBP Pitter, didampingi Kabid Humas, Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat Konfrensi Pers, Jumat (8/3/2024).

Pitter menjelaskan, kejadian di TKP pertama itu sempat viral dan direspon Tim Jatanras untuk melakukan penangkapan.

Dari penangkapan tersangka pertama, Polisi berhasil melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap 9 pelaku dan penadahnya.

“Dari tersangka M, petugas akhirnya berhasil menangkap semua pelaku yang berjumlah 9 orang termasuk penadah,” ungkap AKBP Pitter.

Hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit kendaraan bermotor, dan barang bukti lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sementara yang tersangka curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (RWY/Hms)

Loading

Leave a Reply