Polemik KDMP di Kentangan, Eko Muryanto: Titik Lokasi Akan Digeser dan Harus Melalui Musdes
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Rencana pembangunan fisik gedung Koperasi Desa kKopdes) Merah Putih di Desa Kendangan, Kecamatan Sukomoro, Magetan, menghadapi kendala serius, terutama terkait penentuan titik lokasi proyek, lantaran ditolak warga.
Menyusul temuan bahwa pembangunan yang sudah dimulai harus dihentikan dan dibongkar, Pemerintah Desa mengambil langkah koordinasi untuk menggeser lokasi yang baru dan memastikan prosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kendala ini bermula atas penolakan warga Kentangan yang menolak pembangunan KDMP di lapangan desa setempat. Masyarakat tidak menolak adanya Koperasi Merah Putih, tapi warga menilai penggunaan lapangan dapat mengganggu aktivitas warga dalam penggunaan fasilitas umum (Fasum).
Kini, proyek yang dibiayai 100% oleh Agrinas dan dibantu oleh Kodim ini, harus mengulang proses awal dengan penentuan lokasi baru. Hal ini diamini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, pada Jumat (12/12/2025).
Menurut Eko, titik lokasi awal akan dikembalikan seperti semula, dan struktur bangunan yang telah berdiri akan dibongkar. Namun, proses pemindahan lokasi baru harus dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes), dan melibatkan pihak unsur TNI dari Kodim 0804 Magetan.
”Titiknya mau digeser, cuman kemarin itu saya menyarankan, harus lewat Musdes. Supaya enggak terjadi lagi pindah, rubah lagi, pindah, rubah lagi,” terangnya kepada intijatim.id
Dikatakan Eko, keterlibatan TNI sangat krusial karena penentuan titik koordinat dan pengunggahan data ke sistem yang menjadi dasar pencairan anggaran merupakan domain Kodim Magetan. “Tanpa verifikasi dan input yang benar di portal sistem, anggaran tidak dapat dikeluarkan,” jelas Kepala DPMD Magetan, Jumat (12/12).
Selain itu, keterlibatan Pemerintah Desa adalah dalam hal pengawasan dan memastikan proyek KDMP berjalan sesuai aturan, termasuk kaitannya dengan aset desa yang diatur dalam Permendagri 1 Tahun 2016 (diperbarui sebagian dengan Permendagri 23 Tahun 2025).
”Domain saya kan kaitannya tata kelola keuangan dan aset. Makanya saya berbicara seperti ini karena kaitannya dengan aset desa,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, rencana Musdespun belum dilaksanakan karena menunggu kehadiran Kodim Magetan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif terkait kriteria lokasi baru. (Red/IJ)
![]()



Post Comment