Lamongan | Intijatim.id – Sebanyak 47 motor tanpa surat surat kelengkapan dan berknalpot brong, dan 18 liter Miras (Minuman Keras), berhasil diamankan Polres Lamongan dalam Patroli Gabungan Skala Besar. Pada Sabtu malam, (10/12/2022).
Operasi gabungan ini alam rangka menjaga khamtibmas Cipta Kondisi di wilayah kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang. Pun rutin dilakukan Polres Lamongan dengan menyasar tempat tempat umum yang rawan kejahatan seperti tempat hiburan, warung kopi dan tempat kongkow.
Dalam kegiatan yang dipimpin AKBP Yakhob Silvana Delariskha, petugas juga merazia kendaraan yang dicurigai membawa barang terlarang, miras, atribut perguruan sila, hingga senjata tajam.
“Apel Patroli Skala Besar ini bukan hanya anggota Polisi yang terlibat, akan tetapi seluruh instansi pengamanan pun dikerahkan, yaitu Kodim, Garnisun, Satpol PP dan Dishub,” jelas AKBP Takhob,, Sabtu (10/12).
Menurut mantan Kapolres Magetan ini, banyaknya gangguan Kamtibmas akhir akhir ini dibeberapa wilayah, membuat Polres Lamongan tidak ingin lengah dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Lamongan.

“Tidak hanya Anggota Polres saja akan tetapi dari Polsek Jajaran juga melaksanakan menggelar Patroli di wilayah hukum masing masing untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas.” terangnya.
Polres Lamongan hadir ditengah masyarakat untuk memberi rasa aman dan nyaman, dalam mengatasi menjaga khamtibmas di wilayah hukum Polres Lamongan. “Akhirnya, dengan diberlakukannya tilang manual, polisi telah mengamankan puluhan motor berknalpot brong dan tanpa dilengkapi dengan surat surat,” tegasnya.
Sementara itu, seluruh kendaraan dan barang bukti miras diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk diproses lebih lanjut.
“Kita harapkan Lamongan bisa Zero Crime tentunya tak luput dari kerjasama masyarakat juga, maka dari itu mari bersinergitas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan sehingga terciptanya wilayah yang kondusif.” tutupnya. (Red/Hms)