SURABAYA | INTIJATIM.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mereka adalah DN(24), SBA(33), RLP(26),YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23). Puluhan pelaku tersebut sering bertarnsaksi di wilayah Jalan Kunti, Kota Surabaya.
“Setelah Polisi melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, maka saat itu juga dilakukan penggrebekan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya,AKP Haryoko, pada Kamis (18/4/24).
Dijelaskan Haryoko, penggerebekan dan penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4), sekira pukul 12.00 WIB, oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di backup Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang berada di wilayah tersebut. Dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.
Dari penangkapan 11 pelaku, Haryoko menyebut, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine. Selain menangkap puluhan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bong, korek api, Hp, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp 251.000.
“Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polrestabes Surabaya. (RWY/Red)