KOTA MADIUN | INTIJATIM.ID – Buntut perkelahian antar anak jalanan (anak punk) pada Kamis malam (1/6) lalu, di jalan Ring Road Barat Kota Madiun, Polres Madiun Kota, berhasil mengamankan dua (2) tersangka.
Sebelumnya, Polres Madiun telah membawa korban di RS. Dr. Soedono Kota Madiun untuk menjalani perawatan. Pun, menetapkan 2 orang sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan usai olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah mendapat laporan pasca kejadian itu, petugas Polres Madiun Kota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan,” terang Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, melalui Kasi Humas Iptu Suprianto di Mapolres Madiun Kota kemarin, Senin (5/6/2023).
Iptu Suprianto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Polres Madiun Kota telah mengamankan dua tersangka inisial BPR dan MBS. Sedangkan motif penganiayaan, Polisi masih mendalami kedua tersangka anak punk tersebut,
“Saat ini keduanya masih dalam penyidikan,” jelas Iptu Suprianto. (Red/Hms)