Jember | Intijatim.id – Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap AF, warga Dusun Krajan Desa Lembengan Ledokombo, atas kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Laki- laki berinisial AF (25) yang berprofesi sebagai guru honorer ini terancam dipecat lantaran melakukan Curanmor di kawasan Kampus Jember dan di lahan parkir di Pasar Sempolan Jember Jawa Timur.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, aksi pelaku di kawasan kampus tersebut terekam kamera CCTV dan vidionya viral di Media Sosial beberapa waktu lalu. Menurutnya, selain terbukti sebagai pelaku pencurian sepeda motor, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penggelapan laptop milik sekolahan oleh temannya sesama guru.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, 3 laptop yang dipinjam itu digadaikan ke orang lain. Kasus ini terbongkar berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujar AKBP Hery Purnomo, Kamis (1/12/2022).
Kapolres juga menjelaskan, modus pelaku yaitu dengan menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda, sehingga pelaku bisa leluasa saat membawa kabur barang curian.
“Setelah melihat adanya kontak sepeda yang tertinggal, munculah niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut,” terang AKBP Hery.
Terkait penggelapan laptop, Kapolres Jember menyebut, pelaku adalah meminjam laptop milik sekolahan, dengan alasan untuk memindah file kemudian digadaikan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan pasal 374-372 tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Jember. (Red/Hms)