Polisi Tangkap Penjual Daging Sapi Gelonggongan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satreskrim Polres Magetan mengamankan pria berinisial S (39), sebagai pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan.

Tersangka ‘S’ merupakan warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Ia ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polres Magetan, bahwa pelaku telah melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih agar berat daging sapi menjadi berbobot untuk dijual kepada masyarakat.

“Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram. Dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi,” kata AKP Kuncahyo, Senin (20/11/2023).

Sementara itu, pelaku S juga mengakui bahwa pihaknya telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih.

“Tujuannya yaitu, agar bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegas Kabid Humas Polres Magetan. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply