Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tipikor Gedung Dinkes Sumenep

SUMENEP | INTIJATIM.ID – Polres Sumenep Madura Jawa Timur menetapkan enam (6) tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB pada tahun 2014.

Berkas perkara tipikor Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tersebut telah P19 sebanyak 9 kali. Pun dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep Jawa Timur.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, 6 tersangka ini adalah IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi).

Selain itu, selaku PPK inisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep, MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).

“Kasus korupsi ini terjadi sekitar tahun 2014, Pemkab Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar empat milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah,” terang AKBP Edo Satya Kentriko.

Kualitas bangunan dan mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm persegi. Hal ini terungkap, setelah pemeriksaan oleh tim Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya.

“Mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm persegi,” jelas saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Selasa (27/6).

Sementara itu, lanjut Edo Satya, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp. 201.189.959.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply