MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat.
Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei 2025 lalu.
“Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Magetan. Jumat (8/5/2025).
Dikatakan Kasi Humas Polres Magetan, Agus Riyanto menjelaskan bahwa, tindak pidana pengancaman ini pertama terjadi pada 6 Januari 2025, di pinggir Jalan Raya Karas-Karangrejo, tepatnya di Desa Pelem, Karangrejo, Magetan. Pelaku berinisial HA (22), warga Desa Mantren Karangrejo, membuntuti korban dengan sepeda motor sambil mengancam akan menendang jika korban tidak berhenti. Dalam kepanikan, korban berbalik arah dan akhirnya menabrak sepeda motor yang diduga milik teman pelaku.
“Dalam peristiwa tersebut akhirnya petugas berhasil mengungkap kasus ini pada 2 Mei 2025 dan mengamankan pelaku serta barang buktinya,” jelasnya.
Kasus kedua, lanjut Agus, terjadi pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya dari upaya korban menagih utang sebesar Rp6.500.000 kepada terlapor di rumahnya. Saat itu terjadi perdebatan yang berujung pada kemarahan pelaku, hingga terlapor mengambil sabit dan mengarahkan kepada korban. Pun, melapor kejadian tersebut ke Polres Magetan.
“Kedua pelaku pengancaman dijerat dengan Pasal 335 KUHP,” tegas Kasi Humas Polres Magetan.
Sementara, kasus pengeroyokan ketiga terjadi pada 8 April 2025 di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
“Korban yang sedang duduk di atas sepeda motor tiba-tiba diteriaki dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal. Korban mengalami luka memar di pelipis dan mata kiri. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama,” pungkasnya. (Bgs/Red)