Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kabupaten Magetan

MAGETAN | Inti Jatim – Sat Resnarkoba Polres Magetan, meringkus 2 (dua) pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Magetan.

Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut yaitu NS (45) laki-laki warga kecamatan Karas Kabupaten Magetan dan NW (51) laki-laki Warga kecamatan Udanawu kabupaten Blitar.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Narkoba AKP. Didik Ary Hendro saat Press Conference di halaman Mapolres Magetan menerangkan, bahwa tersangka NS ditangkap saat melintas di jalan raya Magetan – Maospati sedangkan tersangka NW ditangkap dirumahnya di kecamatan Udanawu Blitar. Kamis (06/4/2023)

“Saat dilakukan penangkapan, dari Kantong Tersangka NS ini terbukti membawa Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Tersangka NW, yang juga di peroleh dari seseorang dari Pamekasan yang saat ini masih dalam pengejaran, ” terang Didik, Kamus (6/4).

Selain itu, Polisi sudah mengamankan barang bukti dari tersangka NS diantaranya 1(satu) plastik klip berisi sabu seberat 0,89 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,88 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,64 gram.

Sedangkan dari tersangka NW pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Redmi yang digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi saat transaksi Narkoba.

“Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (Bgs/Red)

Loading

Leave a Reply