Kota Madiun | Intijatim.id – Polres Madiun Kota Polda Jatim, melakukan sosialisasi larangan penjualan knalpot brong, khususnya bagi kendaraan roda dua (R2).
Himbauan ini dilakukan petugas Santas dan Sareskrim Polres Madiun kota dengan memasang stiker di sejumlah toko onderdil di wilayah hukum Polres Madiun Kota, Selasa (17/1/2023).
Satlantas Polres Kota Madiun, AKP Vista Puji Ningsih mengatakan, bahwa larangan pemakaian knalpot brong tersebut bertujuan untuk menjaga Kamtibmas akibat dampak penggunaan kenalpot racing, terutama pada kendaraan sepeda motor.
“Pelaksanaan sosialisasi ini kita lakukan di pasar Srijaya Kecamatan Kartoharjo Madiun. Selain melakukan himbauan kepada penjual dan bengkel petugas juga menepel stiker himbauan untuk tidak menggunakan kenalpot brong pada kendaraan sepeda motor,” terang Vista Puji, Selasa (17/1).
Menurutnya, penggunaan kenalpot brong melanggar UU Lalu lintas No.22/2009 pasal 286 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) dengan sangsi pidana paling lama satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp.250.000,00.
“Apabila ada yang melanggar, pertama akan kami tegur. Jika masih ada toko yang menyediakan kenalpot brong dan membandel kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasat Lantas Polres Madiun Kota.
AKP Vista puji Ningsih., didampingi Kanit Kamsel dan Kanit II Sat Reskrim Polres Madiun Kota juga menghimbau, kepada masyarakat terutama para pedagang agar tidak menjual kenalpot brong. “Karena penggunaannya sangat menggangu karena kebisingan suaranya yang sangat menggangu,” tegasnya. (Bgs/Red)