Polres Magetan Berhasil Bongkar Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Polres Magetan Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM (Anjingan Tunai Mandiri) yang ada di salah satu minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku di luar pulau jawa. Akibat kejadian tersebut, pihak vendor mengalami kerugian hingga Rp.649.100.000.

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” kata AKBP Raden Erik, dalam Konferensi Pers pada Senin (23/6/2025).

Setelah berkoordinasi dengan Polresta Jambi. Tim Resmob berhasil membekuk tiga orang tersangka berinisial DI (44 tahun), YPW (37 tahun), dan BA (24 tahun) di wilayah jalur lintas Sumatra. “Ketiganya berhasil diamankan dan telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025,” jelasnya.

Polres Magetan masih memburu dua (2) tersangka lainnya yakni, AL (48 tahun) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) sopir kendaraan pelaku.

“Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok dan menjebol plafon. “Mereka merusak mesin ATM dengan menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai,” tambah Kapolres Magetan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Bgs/Red)

Loading

Leave a Reply